Oalah, Bupati Kukar Rita Widyasari Tersandung 2 Kasus Korupsi Toh

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 28 September 2017 18:51 WIB
Bupati Kutai Kartanegara, Rita (foto: Antara)
Share :

Sedangkan kasus kedua, Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur tersebut diduga secara bersama-sama dengan Komisaris PT MBB, Khairudin menerima gratifikasi sebesar 775 Dollar Amerika atau setara Rp6,975 miliar.

Dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengurusan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara dalam kurun waktu Rita menjabat ‎sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Rita pun disangkakan melanggar dua pasal sekaligus.‎ Sebagai penerima suap Rita disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomer 20 tahun 2001.

Sedangkan terkait penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi suap Hery Susanto disangkakan melangar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya