JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Selain Rita, KPK juga tetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Golden Sawit Prima (PT SGP), Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
(Baca: Hartanya Melonjak hingga Rp236 M dalam 5 Tahun, Ini Penjelasan Bupati Kukar Rita Widyasari)
Ketiga tersangka tersebut diduga terjerat dalam dua kasus yang berbeda. Pada kasus pertama, Bupati Kukar, Rita Widyasari diduga menerima uang suap dari Dirut PT SGP sebesar Rp6 miliar.
Suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru. Suap tersebut terjadi sekira Juli dan Agustus 2010.
(Baca: Terjerat Kasus Korupsi, Mendagri Tunggu KPK Tetapkan Status Hukum Bupati Kutai Kartanegara)
Sedangkan kasus kedua, Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur tersebut diduga secara bersama-sama dengan Komisaris PT MBB, Khairudin menerima gratifikasi sebesar 775 Dollar Amerika atau setara Rp6,975 miliar.
Dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengurusan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara dalam kurun waktu Rita menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Rita pun disangkakan melanggar dua pasal sekaligus. Sebagai penerima suap Rita disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomer 20 tahun 2001.
Sedangkan terkait penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai pemberi suap Hery Susanto disangkakan melangar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.
(Awaludin)