JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC), Tubagus Dony Sugihmukti resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada malam hari ini. Dia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemulusan perizinan proyek Transmart di Cilegon.
KPK pun resmi menjebloskan Tubagus Dony ke Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Pomdam Jaya, Jakarta Selatan. Dia ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan.
"Ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (28/9/2017).
Pantauan di lapangan, Tubagus Dony keluar dari Gedung KPK sekira pukul 22.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK yang khas berwarna oranye. Dia pun sempat angkat bicara terkait kasus rasuah yang menyeretnya tersebut.
"Saya beserta keluarga ikhlas menerima kenyataan ini. Karena kami meyakini sekali bahwa hal ini bagian rencana Allah SWT," kata Dony.
Dalam kesempatan ini, Donny sempat menampik isu yang mengatakan dirinya melarikan diri dari kasusnya. Menurut Donny, dia tidak kabur setelah mendapat kabar resmi ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah.
"Saya tidak kemanan-mana kok. Saya di rumah. Saya menunggu surat panggilan KPK, dan baru hari ini saya dipanggil," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Tubagus Dony Sugihmukti ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap terhadap Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, bersama dengan lima orang lainnya pada Sabtu 29 September 2017.
Tubagus Dony merupakan satu-satunya tersangka yang baru ditahan KPK setelah tersangka. Pasalnya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu 22 September 2017, Donny tidak turut digelandang oleh Tim Satgas KPK.
Selain Tubagus Dony, KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Kelima orang tersebut yakni, Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi; pihak swasta, Hendri; serta Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.
Sedangkan dua lainnya yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni, Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo; dan Legal Manager PT Krakatau Industrial Cilegon (PT KIEC), Eka Wandoro Dahlan; kelima telah dilakukan penahanan di rutan KPK yang berbeda-beda.
Keenam tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemulusan proses perizinan rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai salah satu prasyarat perizinan pembangunan Mal Transmart.
Atas perbuatannya, Iman, Dita dan Hendry yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )