Polisi Dalami Kemungkinan Anak Berumur 14 Tahun di Situs Nikahsirri.com

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 28 September 2017 17:44 WIB
Dialog Polri soal nikahsirri.com (Foto: Puteranegara/Okezone)
Share :

JAKARTA - Masyarakat kembali diresahkan dengan adanya situs nikahsirri.com. Pasalnya, portal online itu diduga menawarkan lelang perawan anak di bawah umur dengan usia 14 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Kanit II Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Didik Putra menegaskan, pihaknya terus mendalami informasi tersebut. Meskipun hingga saat ini, kata dia identitas dari mitra dan klien situs itu belum diketahui.

"Untuk menjadi klien atau mitra belum bisa diidentifikasikan. Karena mendaftar melalui email," kata Didik usai acara dialog Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).

Lebih lanjut  Didik memaparkan bahwa transaksi di situs yang menawarkan nikah siri itu alurnya bermula dari mitra dan klien melakukan pendaftaran hingga transaksi melalui basis online. "Setiap orang yang mendaftar itu akan dikasih username dan password," ucap dia.

Baca juga: Wih! Klien Nikahsirri.com Capai Angka 5.670

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga tengah mendalami adanya dugaan anak berusia 14 tahun yang notabenenya masih di bawah umur mendaftar dalam portal tersebut. Komisioner KPAI Bidang Traficking dan Eksploitasi Anak Ai Maryati Solihah menegaskan, apabila informasi tersebut benar, maka kegiatan itu akan berdampak luas dan serius bagi tumbuh kembang anak sekaligus menghancurkan masa depan anak.

"Kami koordinasi dengan Polda dan Reskrim kami apresiasi kecepatan tim Polda. Namun perlu diungkap dugaan pelanggaran hak anak dan perdagangan orang dalam kasus ini," kata Ai kepada Okezone, Minggu 24 September 2017 lalu.

(Ranto Rajagukguk)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya