KPAI Masih Dalami Keterlibatan Anak 14 Tahun di Situs Nikahsirri.com

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 02 Oktober 2017 06:30 WIB
Tampilan laman Nikahsirri.com (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih mendalami adanya keterlibatan anak dibawah umut dalam Situs Nikahsirri.com. Pasalnya, disinyalir dalam portal yang menawarkan lelang perawan itu, terdapat anak berusia 14 tahun.

Komisioner KPAI Bidang Traficking dan Eksploitasi Anak Ai Maryati Solihah menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya terus memantau perkembangan kasus tersebut. Menurutnya, KPAI terus melakukan kordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya.

"Masih terus koordinasi dengan pihak kepolisian, kami pantau terus," ujar Ai kepada Okezone, Jakarta, Minggu 1 Oktober 2017.

Ai menuturkan hingga saat ini belum menerima laporan adanya dugaan tersebut. Dia menekankan jika mendapatkan hal itu akan segera bertindak tegas.

"Saya belum menerima laporan. Kalau ada saya info secepatnya," ujar Ai.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya