"Di KUHP disebut, kalau dia enggak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya (gangguan jiwa), maka lolos dari jeratan hukum. Tapi kalau dia strateginya mempersulit, ya bisa diperberat hukumannya," tuturnya.
(Baca: Selalu Mangkir saat Pemanggilan, Polisi Akan 'Seret' Bendahara Saracen)
Perkembangan kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi keuangan sindikat Saracen.
Dalam LHA itu, penyidik menemukan sejumlah nama-nama tokoh yang dikenal publik. Namun, identitas orang itu masih belum diungkap polisi.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni JAS, SR, dan MFT lalu, MAH. Dan terakhir polisi menetapkan Asma Dewi sebagai tersangka ujaran kebencian.
(Awaludin)