"Setelah serah terima pak Saprudin, kami juga memberikan pengarahan tentang satwa liar yang dilindungi, khususnya orangutan. Harapannya agar masyarakat juga turut menjaga kelestarian satwa dilindungi tersebut," kata Muriansyah.
Ini merupakan orangutan ke-9 yang diserahkan warga kepada BKSDA di Sampit sepanjang 2017 ini. Total ada 18 satwa dilindungi yang sudah diserahkan warga Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan kepada BKSDA Sampit, yakni jenis orangutan, beruang madu, owa-owa, elang dan buaya.
Berdasarkan pasal 21 UU Nomor 5/1990, siapa saja yang memelihara, memburu, memperjualbelikan, dan menyelundupkan orangutan, owaowa, kukang, beruang, dan satwa liar yang dilindungi lainnya, akan dikenakan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.
Masyarakat disarankan tidak memelihara orangutan karena satwa bernama latin Pongo pygmaeus itu dapat menularkan penyakit kepada manusia, seperti TBC, hepatitis A, B, dan C, herpes, tifus, malaria, diare, dan influenza.
Selain itu, orangutan rentan mati jika dipelihara warga.
(Risna Nur Rahayu)