KPK telah menetapkan empat tersangka suap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait persetujuan rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Banjarmasin Kota Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar.
Mereka adalah Dirut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin Trensis selaku pemberi suap.
Sedangkan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin sekaligus Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal Andi Effendi selaku penerima suap.
(ydp)
(Amril Amarullah (Okezone))