Komisioner Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setiowarno mengatakan, berdasar Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pemerintah harus segera menutup seluruh titik perlintasan sebidang. Menurutnya, tak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda eksekusi rencana tersebut.
“Jalur kereta harus steril, baik dari pemukiman apalagi perlintasan,” tutur Djoko.
Bagi Djoko, keberadaan perlintasan sebidang menunjukkan lemahnya koordinasi antara Kemenhub, PT KAI, Dishub DKI Jakarta dan para pemimpin wilayah semisal lurah dan camat.
(ydp)
(Amril Amarullah (Okezone))