Sekadar diketahui, Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan pada 21 Agustus 2017 lantaran tidak terima disebut sebagai Direktur Penyidikan KPK tidak berintegritas dan terburuk sepanjang sejarah, tudingan itu dikirim melalui email oleh Novel Baswedan dan disebar ke pegawai KPK.
Pada hari yang sama, polisi langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/524/VIII/2017/Ditreskrimsus, tepat pada hari Novel Baswedan dilaporkan.
Satu pekan kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status laporan tesebut ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang kemudian dikirim ke pelapor, terlapor dan Kejati DKI Jakarta.
Dalam kasus tersebut, Novel Baswedan terancam dijerat Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, atau Pasal 310 atau 311 KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan atau fitnah melalui media elektronik.
(Khafid Mardiyansyah)