Dikembalikan Jaksa Sejak Juni Lalu, Polisi Belum Lengkapi Berkas Perkara Firza Husein

Badriyanto, Jurnalis
Kamis 05 Oktober 2017 16:52 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono
Share :

(Baca Juga: Kapolda Metro Tegaskan Berkas Perkara Firza Husein Tak Perlu Keterangan Habib Rizieq)

"Saya belum tahu persis, kira-kira petunjuk Jaksa-nya seperti apa," pungkas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Berkaitan dengan kasus itu, Firza Husein dijerat Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan pidana diatas 5 tahun karena diduga telah memproduksi foto porno dan dikirim melalui pesan media sosial keorang lain.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya