JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, pada hari ini. Dua tersangka tersebut yakni, Bupati Kukar, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan terpisah. Dalam hal ini, Rita resmi jadi penghuni Rutan yang baru diresmikan KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sedangkan, Khairudin dititipkan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Kedua tersangka tersebut ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan.
"RIW (Rita Widyasari) di Cabang KPK di Kavling K4, KHR (Khairudin) di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Keduanya ditahan 20 hari pertama," kata Febri dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).
Pantauan di lapangan, Komisaris PT MBB, Khairudin ditahan pasca-diperiksa sebagai tersangka. Khairudin rampung diperiksa penyidik KPK sekira pukul 16.50 WIB. Dia keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK.