Sementara itu, Bupati Kukar Rita Widyasari yang diperiksa sejak pukul 12.10 WIB masih digali keterangannya oleh penyidik hingga sore hari ini. Sedianya, Rita diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di wilayahnya.
Diketahui sebelumnya, Bupati Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Negara.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur tersebut diduga secara bersama-sama dengan Komisaris PT MBB, Khairudin menerima gratifikasi sebesar 775 Ribu Dollar Amerika atau setara Rp6,975 miliar.
Dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengurusan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara dalam kurun waktu Rita menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TipikorJuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Khafid Mardiyansyah)