Resmi Ditahan, Bupati Kukar Jadi Penghuni Baru Rutan KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 06 Oktober 2017 18:19 WIB
Bupati Kukar Rita Widyasari (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, pada hari ini. Dua tersangka tersebut yakni, ‎Bupati Kukar, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan terpisah. Dalam hal ini, Rita resmi jadi penghuni Rutan yang baru diresmikan KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Sedangkan, Khairudin dititipkan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Kedua tersangka tersebut ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan‎.

"RIW (Rita Widyasari) di Cabang KPK di Kavling K4, KHR (Khairudin) di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Keduanya ditahan 20 hari pertama," kata Febri dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).

Pantauan di lapangan, Komisaris PT MBB, Khairudin ditahan pasca-diperiksa sebagai tersangka. Khairudin rampung diperiksa penyidik KPK sekira pukul 16.50 WIB. Dia keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK.

Sementara itu, Bupati Kukar Rita Widyasari yang diperiksa sejak pukul 12.10 WIB masih digali keterangannya oleh penyidik hingga sore hari ini. Sedianya, Rita diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi ‎terkait sejumlah proyek di wilayahnya.

Diketahui sebelumnya, Bupati Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Negara.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur tersebut diduga secara bersama-sama dengan Komisaris PT MBB, Khairudin menerima gratifikasi sebesar 775 Ribu Dollar Amerika atau setara Rp6,975 miliar.

Dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengurusan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara dalam kurun waktu Rita menjabat ‎sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

‎Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TipikorJuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya