"Surat sudah diberikan kepada DPRD DKI, Jakarta untuk segera dibahas dan disetujui bersama, dilakukan paripurna persetujuan untuk perda. Kemudian untuk ATR persetujuan substansi," pungkasnya.
Untuk diketahui, moratorium yang tertuang surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor: 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016 diterbikan Menko Kemaritiman sebelumnya Rizal Ramli.
Kala itu, Rizal menyatakan pemerintah akan mencari jalan yang menguntungkan bagi seluruh pihak dalam hal reklamasi Teluk Jakarta. Karena itu, pemerintah membentuk Komite Gabungan untuk menyelesaikan segala peraturan yang tumpang tindih. Selagi peraturan yang tumpang tindih dibenahi, pekerjaan reklamasi Teluk Jakarta disepakati dihentikan sementara waktu (moratorium). (aky)
(Salman Mardira)