Moratorium 17 Pulau Reklamasi Teluk Jakarta Resmi Dicabut Menko Luhut

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 06 Oktober 2017 16:08 WIB
Ilustrasi
Share :

"Surat sudah diberikan kepada DPRD DKI, Jakarta untuk segera dibahas dan disetujui bersama, dilakukan paripurna persetujuan untuk perda. Kemudian untuk ATR persetujuan substansi," pungkasnya.

Untuk diketahui, moratorium yang tertuang surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor: 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016 diterbikan Menko Kemaritiman sebelumnya Rizal Ramli.

Kala itu, Rizal menyatakan pemerintah akan mencari jalan yang menguntungkan bagi seluruh pihak dalam hal reklamasi Teluk Jakarta. Karena itu, pemerintah membentuk Komite Gabungan untuk menyelesaikan segala peraturan yang tumpang tindih. Selagi peraturan yang tumpang tindih dibenahi, pekerjaan reklamasi Teluk Jakarta disepakati dihentikan sementara waktu (moratorium). (aky)

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya