Moratorium 17 Pulau Reklamasi Teluk Jakarta Resmi Dicabut Menko Luhut

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 06 Oktober 2017 16:08 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Moratorium atau penghentian sementara pembangunan 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, resmi dicabut oleh Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Pencabutan moratorium tersebut diketahui setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima surat pemberitahuan bernomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017.

"Dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta sebagaimana dalam (surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor: 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," jelas isi surat tersebut.

Mengenai hal tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati membenarkan bahwa pemerintah telah resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

"Alhamdulilah (pencabutan) moratorium dari Pak Menko Maritim sudah ditandatangani, pada tanggal 5 Oktober 2017, malam. Dan pencabutan tersebut untuk 17 pulau di Teluk Jakarta," ujar Tuty di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (6/10/2017).

Tuty juga menjelaskan bahwa sudah mengirim surat kepada DPRD dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang sudah ditanda tangan oleh Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya