BACA JUGA: Sanksi AS Dicabut, Dubes Sudan Sebut Negaranya Pasar Potensial bagi Indonesia
Dengan dicabutnya sanksi, maka seluruh transaksi perdagangan antara AS dengan Sudan akan diberikan izin setelah sebelumnya dilarang. Selain itu, seluruh transaksi perbankan juga dibuka untuk Sudan. Maka, perusahaan dan individu di AS sekarang dapat bertransaksi langsung dengan mitranya di Sudan.
Meski demikian, nama Sudan tetap masuk dalam daftar negara pendukung terorisme yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri AS. Sanksi lainnya yang dikenakan PBB atas kekejaman di Darfur juga masih tetap berlaku.
Ketua Parlemen Arab, Mishaal bin Fahm, mendesak agar nama Sudan segera dicabut dari daftar tersebut. Ia mengaku sudah mengirim surat kepada Ketua DPR AS pada Mei lalu untuk mencabut sanksi sekaligus menghapus nama Sudan dari daftar negara pendukung terorisme. Sebab, Sudan adalah negara kunci dalam melawan terorisme di Dunia Arab dan negara-negara Islam.
(Wikanto Arungbudoyo)