(Baca Juga: KPK Selisik Peran Anggota DPR yang Terlibat Pembahasan Anggaran Proyek Bakamla)
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, selain Nofel. Empat tersangka itu adalah Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Dua orang lagi adalah anak buah Fahmi yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Dalam persidangan, Fahmi sendiri telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Hakim memvonis Fahmi dengan pidana 2 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bos Dirut PT MTI ini terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan dalang atau otak tindak pidana korupsi terhadap sejumlah pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait proyek pengadaan alat satelit monitoring.
(Angkasa Yudhistira)