Melihat kejadian itu, Budi pun langsung merekam kejadian tersebut untuk kepentingan liputan. Namun salah satu dari gerombolan orang itu tidak terima dan melarangnya dan bahkan merampas kameranya kemudian dirusak.
"Pas saya mau ngambil gambar, terus tiba-tiba kamera saya dipatahkan. Posisi kamera begini, ini tadinya pakai monopod, karena saya nahan, dia patahkan kameranya, monopodnya keambil," bebernya.
Laporan Budi itu diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/4924/X/2017/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 11 Oktober. Sementara pelaku dalam laporan itu masih dalam penyelidikan dan terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang atau barang.
(Khafid Mardiyansyah)