Usut Suap Wali Kota Cilegon, KPK Panggil 5 Pejabat PT Krakatau Industrial dan PT Brantas

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 12 Oktober 2017 11:20 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers (Antara)
Share :

Sedangkan dua lainnya yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni, Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo; dan Legal Manager PT Krakatau Industrial Cilegon (PT KIEC), Eka Wandoro Dahlan; kelima telah dilakukan penahanan di rutan KPK yang berbeda-beda.

Keenam tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemulusan proses perizinan rekomendasi Analisis Mengenanai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai salah satu prasyarat perizinan pembangunan Mall Transmart.

Atas perbuatannya, Iman, Dita dan Hendry yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya