JAKARTA – Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diserang oleh sekelompok orang yang diketahui pendukung calon Bupati Tolikara, John Tabo dan Barnabas Weya, Rabu kemarin.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan hasil Pilkada di bumi cendrawasih itu sudah tak bisa diganggu gugat. Sebab, kata dia, sengketa pilkada di sana sudah final berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sudah ada putusan, putusan MK sudah muncul, dan KPU sudah menetapkan siapa yang hasil pilkada sesuai hasil putusan MK," ujany di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).
Baca Juga: Pasca-Diserang Massa, Begini Kondisi Kantor Kemendagri