Ia menambahkan, ICJR masih mendorong secara aktif upaya kompensasi korban dalam Revisi UU Terorisme yang saat ini sedang dibahas DPR agar tidak melulu digantungkan kepada putusan pengadilan.
"Mekanisme ini jelas akan mempersulit para korban bom bali untuk mengakses kompensasi karena kasus bom bali telah selesai dalam pengadilan," katanya.
Selain itu, kata dia, ICJR juga mendorong langkah-langkah aktif lembaga-lembaga negara untuk memperkuat layanan bagi para survivor Bom Bali. Langkah langkah ini harus di lakukan dengan cara cara memperkuat layanan, memperkuat porsi anggaran bagi korban dan mulai menyusun -memverifikasi jumlah survivor agar dapat mengakses layanan korban.
"ICJR sangat yakin masih banyak survivor yang belum tersentuh secara memadai oleh layanan," tutupnya.(fin)
(Amril Amarullah (Okezone))