Resmi! 14 Parpol Dinyatakan Diterima Sebagai Calon Peserta Pemilu 2019

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 18 Oktober 2017 01:27 WIB
Ilustrasi (dok.Okezone)
Share :

JAKARTA - Tiga partai politik mengikuti jejak Partai Berkarya yang sudah terlebih dahulu menyelesaikan kelengkapan dokumen proses pendaftaran calon partai politik (Parpol) Pemilu 2019. Ketiga parpol tersebut adalah Partai Demokrat, Garuda, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Hasil sampai malam ini ada empat parpol, Partai Berkarya, Garuda, Demokrat dan PKB. Selebihnya masih on going proses pemeriksaan," kata Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).

Ia menambahkan, masih ada 13 parpol yang pihaknya sedang lakukan pemeriksaan. Seluruh parpol itu sudah tak dapat lagi memasukkan berkas kekurangan pendaftaran, karena batas waktu terakhir adalah Selasa, 17 Oktober 2017 malam.

"Sebagaimana ketentuan yang kita buat, KPU menyatakan tidak ada lagi yang bisa disampaikan untuk melengkapi dokumen," imbuhnya.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah memeriksa semua berkas yang sudah terkumpul. Oleh sebab itu, pihaknya tak dapat memberikan kesimpulan ihwal proses pendaftaran dari awal hingga berakhir.

"Kalau sudah selesai KPU akan berikan hasil perkembangannya," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria menyatakan, proses pendaftaran parpol yang dilakukan KPU sudah berjalan baik. Kata dia, itu terlihat dari tak timbulnya persoalan berarti dari proses pembukaan hingga sekarang.

"Proses pendaftaran ini sudah sesuai dengan peraturan DPR dan pemerintah. Proses sejauh ini berjalan baik," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, proses pengawasan yang dilakukan lembaga legislatif masih akan berlanjut. Sebab, kata dia, pihaknya ingin mewujudkan sebuah pesta demokrasi yang lebih baik dari sebelumnya.

"Tahapan pengawasan kami terus berlanjut, jadi kami akan secara berkala. Harapan kita pemilu lebih baik dan lebih legitimate," tukasnya.

Sekadar informasi, parpol yang dokumennya sudah diterima KPU ada sebanyak 14 parpol, yakni Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PPP, Berkarya, Demokrat, PKB, Garuda.

Sementara itu, sebanyak 13 parpol lain yang telah mendaftar masih dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen. Ke enambelas parpol tersebut yakni Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya