Resmi! 14 Parpol Dinyatakan Diterima Sebagai Calon Peserta Pemilu 2019

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 18 Oktober 2017 01:27 WIB
Ilustrasi (dok.Okezone)
Share :

"Proses pendaftaran ini sudah sesuai dengan peraturan DPR dan pemerintah. Proses sejauh ini berjalan baik," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, proses pengawasan yang dilakukan lembaga legislatif masih akan berlanjut. Sebab, kata dia, pihaknya ingin mewujudkan sebuah pesta demokrasi yang lebih baik dari sebelumnya.

"Tahapan pengawasan kami terus berlanjut, jadi kami akan secara berkala. Harapan kita pemilu lebih baik dan lebih legitimate," tukasnya.

Sekadar informasi, parpol yang dokumennya sudah diterima KPU ada sebanyak 14 parpol, yakni Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PPP, Berkarya, Demokrat, PKB, Garuda.

Sementara itu, sebanyak 13 parpol lain yang telah mendaftar masih dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen. Ke enambelas parpol tersebut yakni Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya