Dalam kasus ini, Arief diduga menerima suap Rp700 juta dari Kadis PUPPB, Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono. Suap tersebut diberikan Jarot untuk memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang 2015. Dia pun telah ditetapkan tersangka.
Tak hanya itu, Arief juga diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK, Hendrawan Maruszaman, sebesar Rp250 juta. Uang suap tersebut berkaitan dengan penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016 pada 2015.
Atas perbuatannya, Arief yang diduga sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
(Awaludin)