Bupati Buton Nonaktif Samsu Umar Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 19 Oktober 2017 15:40 WIB
Bupati Buton Nonaktif, Samsu Umar (foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Bupati Buton non-aktif, Samsu Umar Abdul Samiun resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Hari ini, Kamis 19 Oktober 2017, dilakukan eksekusi terhadap Samsu Umar Abdul Samiun," Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).

 (Baca: Bupati Buton Nonaktif Samsu Umar Dituntut 5 Tahun Penjara)

Mantan Aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) tersebut menjelaskan, eksekusi terhadap Samsu Umar dilakukan setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berkekuatan hukum tetap atau inkrakht.

"Samsu Umar dieksekusi ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor No.83/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 27 September 2017," pungkas Febri.

 (Baca: Lagi, KPK Periksa Tersangka Penyuap Eks Ketua MK Akil Mochtar)

Sebagaimana diketahui, Samsu Umar telah divonis pidana selama tiga tahun sembilan bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain divonis penjara, Samsu Umar juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan.

Hakim menyatakan Samsu Umar terbukti bersalah telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar. Adapun, suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan Samsu Umar di Pilkada Buton tahun 2011.

Atas perbuatannya, Samsu Umar dinyatakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya