JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Buton tahun 2011, Samsu Umar Abdul Samiun diberikan keistimewaan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk dilantik sebagai Bupati Buton terpilih.
Dalam hal ini, Samsu Umar diberikan keringanan untuk dilantik sebagai Bupati Buton terpilih hasil Pilkada serentak 2017 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis, 24 Agustus 2017, besok. Dia akan dilantik bersama wakilnya, La Bakry.
"Memberikan izin kepada Samsu Umar untuk ikut pelantikan Bupati Buton 2017-2022 yang akan dilaksanakan pada Kamis, 24 Agustus 2017," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
Hakim Ibnu berpandangan, berdasarkan Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999 tentang syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan, maka Samsu Umar dapat diberikan keringanan tersebut.
Dimana, dalam isi Pasal tersebut menjelaskan bahwa jika ada hal-hal yang luar biasa, maka seorang tahanan dapat keluar dari rutan untuk sementara waktu. Atas pertimbangan itulah, hakim memberikan keistimewaan kepada Samsu Umar.