Namun demikian, terdapat beberapa keputusan majelis Hakim yang juga harus dipatuhi oleh Samsu Umar saat pelantikan. Kata Hakim Ibnu, terdakwa Samsu Umar tidak diperbolehkan swafoto atau selfie saat menghadiri pelantikan besok.
"Jadi hanya pelantikan ya. Tidak boleh selfie-selfie. Karena selfie-selfie bukan bagian dari pelantikan," pungkas Hakim Ibnu.
Sebagaimana diketahui, Samsu Umar Abdul Samiun didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp1 Miliar. Suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011.
Samsu Umar didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.