JAKARTA - Bupati Buton non-aktif, Samsu Umar Abdul Samiun resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Hari ini, Kamis 19 Oktober 2017, dilakukan eksekusi terhadap Samsu Umar Abdul Samiun," Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).
(Baca: Bupati Buton Nonaktif Samsu Umar Dituntut 5 Tahun Penjara)
Mantan Aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) tersebut menjelaskan, eksekusi terhadap Samsu Umar dilakukan setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berkekuatan hukum tetap atau inkrakht.