"Samsu Umar dieksekusi ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor No.83/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 27 September 2017," pungkas Febri.
(Baca: Lagi, KPK Periksa Tersangka Penyuap Eks Ketua MK Akil Mochtar)
Sebagaimana diketahui, Samsu Umar telah divonis pidana selama tiga tahun sembilan bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain divonis penjara, Samsu Umar juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan.
Hakim menyatakan Samsu Umar terbukti bersalah telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar. Adapun, suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan Samsu Umar di Pilkada Buton tahun 2011.
Atas perbuatannya, Samsu Umar dinyatakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(Awaludin)