Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Buton Nonaktif Samsu Umar Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 19 Oktober 2017 |15:40 WIB
Bupati Buton Nonaktif Samsu Umar Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Bupati Buton Nonaktif, Samsu Umar (foto: Antara)
A
A
A

"Samsu Umar dieksekusi ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor No.83/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 27 September 2017," pungkas Febri.

 (Baca: Lagi, KPK Periksa Tersangka Penyuap Eks Ketua MK Akil Mochtar)

Sebagaimana diketahui, Samsu Umar telah divonis pidana selama tiga tahun sembilan bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain divonis penjara, Samsu Umar juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan.

Hakim menyatakan Samsu Umar terbukti bersalah telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar. Adapun, suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan Samsu Umar di Pilkada Buton tahun 2011.

Atas perbuatannya, Samsu Umar dinyatakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement