JAKARTA - Bupati Buton non-aktif, Samsu Umar Abdul Samiun, dinyatakan telah lengkap berkas perkara korupsinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini, Selasa (23/5/2017).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik telah melimpahkan tahap II terhadap tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada di Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun. Rencananya dia akan segera disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Rencananya sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri (Tipikor), Jakarta Pusat, dalam waktu dekat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).
Sekadar informasi, Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan KPK sebagai tersangka sebagai pihak pemberi suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Sejumlah uang suap sekira Rp1 Miliar diberikan Samsu Umar ke Akil Mochtar dengan tujuan untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi.
Samsu disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Ulung Tranggana)