Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Buton Divonis 3 Tahun 9 Bulan Penjara, Bagaimana Nasib Jabatannya?

Fahmy Fotaleno , Jurnalis-Jum'at, 29 September 2017 |06:52 WIB
Bupati Buton Divonis 3 Tahun 9 Bulan Penjara, Bagaimana Nasib Jabatannya?
Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun Dijatuhi hukuman 3 tahu 9 bulan penjara, serta diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dibacakan pada Rabu 27 September 2017 ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 5 tahun penjara.

Samsu Umar terbukti menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dalam gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Buton.

Perlu diketahui Samsu Umr baru saja dilantik menjadi Bupati Buton dan langsung dinonaktifkan, dimana Wakil Bupati Buton La Bakiri diangkat sebagai pelaksana tugas. Dan banyak yang mempertanyakan, jika Samsu menerima putusan ini, apakah ia langsung diberhentikan secara tetap sebagai Bupati Buton atau hanya sementara.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan bahwa jabatan Samsu sebagai Bupati Buton otamatis akan gugur dan digantikan wakilnya.

"Iya pasti gugur jabatannya dan otomatis wakilnya yang dilantik. Ini diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujarnya kepada Okezone, Jumat (29/9/2017).

Bunyi Undang-ungang Nomor 23 tahun 2014, Pasal 83 ayat 4 yaitu kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement