"Untuk hak politik, kalau putusan pengadilan tidak mencabut hak politiknya, berarti tidak dicabut," jelasnya.
Saat ditanya bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2011 tepatnya saat Pilkada Buton pertama yang dilakoni Samsu Umar, Titi menjelaskan bahwa yang menggugurkan jabatan Samsu Umar adalah statusnya sebagai terpidana.
"Dia (Samsu) itu kehilangan jabatannya sebagai bupati karena dia menjadi terpidana dan tidak boleh bupati itu narapidana. Kecuali kalau terpidana percobaan, masih bisa menjalankan kewenangannya," jelasnya.
Dan terkait apakah ada batas waktu pelantikan wakil bupati menjadi bupati menggantikan Samsu Umar, Titi mengatakan bawha kalau sudah inkrach, lebih baik secepatnya dilantik.(fin)
(Amril Amarullah (Okezone))