Suap Dirjen Hubla, Komisaris PT Adhiguna Keruktama Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 20 Oktober 2017 17:41 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Pada hari ini, KPK pun melimpahkan berkas penyidikan tersebut ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah melimpahkan ke tingkat dua atau ke tahap penuntutan terhadap ‎Adiputra Kurniawan setelah berkasnya dinyatakan P21 atau lengkap.

"Hari ini, dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka APK (Adiputra Kurniawan), Komisaris PT Adhiguna Keruktama," kata Febri dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).

Setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan sebelum nantinya digelar persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

"Dalam waktu dekat akan dilakukan proses lebih lanjut hingga dibawa ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," tandas Febri.

‎Sejauh ini, KPK baru menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Kelautan (Hubla) Kemenhub non-aktif, Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.

Keduanya diduga telah melakukan kesepakatan jahat terkait ‎pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, yang dikerjakan oleh PT Adiguna Keruktama. Dalam hal ini ada uang dugaan suap sebesar Rp1,147 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono.

Namun demikian, KPK masih terus mendalami proyek-proyek yang digarap oleh Tonny Budiono terkait perizinan dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, tahun anggaran 2016-2017 yang terindikasi ‎tindak pidana korupsi.

Sebagai pihak penerima suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Adiputra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya