JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementeriaan Perhubungan (Kemenhub), Antonius Tonny Budiono divonis lima tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Selain itu, Hakim juga mengganjar Antonius Tonny untuk membayar denda sebesar Rp300 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan. Hakim meyakini, Antonius Tonny melakukan korupsi di lingkungan Kemenhub.
"Mengadili, menyatakan, Antonius Tonny Budiono secara sah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang berlanjut," kata Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
Antonius Tonny menyatakan menerima putusan lima tahun penjara dan denda Rp300 Juta setelah mendengar vonis Hakim. Sedangkan, tim Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berpikir-pikir atas putusan tersebut.
Putusan untuk Antonius Tonny tersebut lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan tim Jaksa KPK. Sebagaimana sebelumnya, tim Jaksa KPK meminta Hakim untuk mengganjar Antonius Tonny dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Antonius Tonny terbukti bersalah telah menerima uang suap sebesar Rp2,3 miliar. Uang suap tersebut diberikan oleh Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.