Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirjen Hubla Kemenhub Divonis Lima Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 17 Mei 2018 |12:50 WIB
Eks Dirjen Hubla Kemenhub Divonis Lima Tahun Penjara
Persidangan eks Dirjen Hubla (Foto: Arie/Okezone)
A
A
A

Suap itu untuk memuluskan sejumlah proyek dibawah perizinan Kemenhub. Sejumlah proyek tersebut yakni, terkait pengerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulau Pisau, Kalimantan Tengan, tahun 2016, dan pengerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur.

Uang Rp2,3 milar diberikan karena Tonny ‎telah menyetujui penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. Kemudian, Kantor Kesyahbandaran danOtoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dikerjakan oleh PT Adhiguna Keruktama.

Tak hanya itu, Tonny juga terbukti bersalah sebagai telah menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing dan barang-barang berharga lainnya. Gratifikasi itu diberikan dari sejumlah kontraktor rekanan Kemenhub.

Atas perbuatannya, Tonny terbukti melanggar‎ Pasal ‎12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement