JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Antonius Tonny Budiono, akan menghadapi tuntutan dari Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana suap hari ini, Rabu (19/4/2018)
Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi telah dihadirkan tim Jaksa untuk menguatkan dakwaan Antonius Tonny Budiono. Salah satu saksi yang pernah dihadirkan untuk Antonius Tonny, yakni Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.
Setelah mengantongi sejumlah keterangan dari para saksi, Jaksa pun akan melayangkan hukuman pidana penjara yang tepat untuk eks pejabat Kemenhub itu.
Adapun, Antonius Tonny Budiono telah didakwa menerima suap sebesar Rp2,3 miliar. Suap tersebut diberikan oleh Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Suap itu diduga untuk memuluskan sejumlah proyek di bawah perizinan Kemenhub. Sejumlah proyek tersebut, yakni terkait pengerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulau Pisau, Kalimantan Tengan, tahun 2016, dan pengerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur.