JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan status Jutice Collaborator (JC) mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementeriaan Perhubungan (Kemenhub), Antonius Tonny Budiono.
"Terdakwa ditetapkan sebagai Justice Collaborator berdasarkan surat keputusan pimpinan KPK nomor 685 tahun 2018," kata Jaksa Dodi Sukmono saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).
Sebelumnya, Antonius Tonny Budiono dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Selain itu, Tonny Budiono juga didenda sebesar Rp300 Juta subsider empat bulan kurungan. Sebab, Antonius Tonny dipandang telah melakukan tindak pidana korupsi terkait perizinan sejumlah proyek di Kemenhub.
"Berdasarkan uraian di atas, kami menuntut supaya Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memutuskan menyatakan, bahwa terdakwa Antonius Tonny Budiono bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.