Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa KPK Kabulkan Justice Collaborator Eks Dirjen Hubla Kemenhub

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 19 April 2018 |20:50 WIB
  Jaksa KPK Kabulkan <i>Justice Collaborator</i> Eks Dirjen Hubla Kemenhub
Eks Dirjen Hubla, Antonius saat sidang (foto: Arie/Okezone)
A
A
A

Suap itu diduga untuk memuluskan sejumlah proyek di bawah perizinan Kemenhub. Sejumlah proyek tersebut yakni, terkait pengerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulau Pisau, Kalimantan Tengah, tahun 2016, dan pengerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur.

 Eks Dirjen Hubla, Antonius

Uang Rp2,3 miliar diberikan karena Tonny ‎telah menyetujui penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. Kemudian, Kantor Kesyahbandaran danOtoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dikerjakan oleh PT Adhiguna Keruktama.

Tak hanya itu, Tonny juga didakwa oleh Jaksa KPK sebagai pihak yang menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing dan barang-barang berharga lainnya. Gratifikasi itu diberikan dari sejumlah kontraktor rekanan Kemenhub.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement