Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa KPK Kabulkan Justice Collaborator Eks Dirjen Hubla Kemenhub

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 19 April 2018 |20:50 WIB
  Jaksa KPK Kabulkan <i>Justice Collaborator</i> Eks Dirjen Hubla Kemenhub
Eks Dirjen Hubla, Antonius saat sidang (foto: Arie/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan status Jutice Collaborator‎ (JC) mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementeriaan Perhubungan (Kemenhub), Antonius Tonny Budiono.

"‎Terdakwa ditetapkan sebagai Justice Collaborator berdasarkan surat keputusan pimpinan KPK nomor 685 tahun 2018," kata Jaksa Dodi Sukmono saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).

Sebelumnya, Antonius Tonny Budiono dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Selain itu, Tonny Budiono juga didenda sebesar Rp300 Juta subsider empat bulan kurungan. Sebab, Antonius Tonny dipandang telah melakukan tindak pidana korupsi terkait perizinan sejumlah proyek di Kemenhub.

"Berdasarkan uraian di atas, kami menuntut supaya Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memutuskan menyatakan, bahwa terdakwa Antonius Tonny Budiono bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.

Adapun, hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa terhadap Antonius Tonny yakni, karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

 Eks Dirjen Hubla, Antonius

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa kooperatif, berterus terang, sopan selama menjalani persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dipidana.

Atas perbuatannya, Tonny dituntut melanggar‎ Pasal ‎12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui sebelumnya, Antonius Tonny Budiono telah didakwa menerima suap sebesar Rp2,3 miliar. Suap tersebut diberikan oleh Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

Suap itu diduga untuk memuluskan sejumlah proyek di bawah perizinan Kemenhub. Sejumlah proyek tersebut yakni, terkait pengerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulau Pisau, Kalimantan Tengah, tahun 2016, dan pengerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur.

 Eks Dirjen Hubla, Antonius

Uang Rp2,3 miliar diberikan karena Tonny ‎telah menyetujui penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. Kemudian, Kantor Kesyahbandaran danOtoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dikerjakan oleh PT Adhiguna Keruktama.

Tak hanya itu, Tonny juga didakwa oleh Jaksa KPK sebagai pihak yang menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing dan barang-barang berharga lainnya. Gratifikasi itu diberikan dari sejumlah kontraktor rekanan Kemenhub.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement