JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang perkara dugaan korupsi untuk terdakwa mantan Dirjen Hubla Kemenhub, Antonius Tonny Budiono, pada hari ini, Kamis (17/5/2016).
Pada sidang kali ini, Hakim Pengadilan Tipikor akan menjatuhkan hukuman atau vonis penjara yang setimpal untuk perbuatan Antonius Tonny. Antonius Tonny sendiri didakwa telah melakukan perbuatan korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Dia didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp2,3 miliar. Uang suap tersebut diberikan oleh Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Suap itu diduga untuk memuluskan sejumlah proyek dibawah perizinan Kemenhub. Sejumlah proyek tersebut yakni, terkait pengerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulau Pisau, Kalimantan Tengan, tahun 2016, dan pengerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur.
Uang Rp2,3 milar diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. Kemudian, Kantor Kesyahbandaran danOtoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dikerjakan oleh PT Adhiguna Keruktama.