JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan dari hasil penanganan perkara korupsi e-KTP dan suap Dirjen Perhubungan Laut (Hubla). Pemulihan aset negara itu mencapai angka Rp221 miliar.
"Unit Kerja Labuksi telah melaksanakan penyetoran ke kas negara melalui Biro Renkeu KPK sebagai bagian usaha besar melakukan asset recovery (pemulihan aset) dari 2 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Menurut Febri, penyetoran uang rampasan negara, uang denda, dan uang pengganti ini merupakan tugas jaksa eksekusi pada Unit Kerja Labuksi dalam melakukan pemulihan aset dan sebagai pemasukan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi dan TPPU, asset recovery yang sangat dibutuhkan oleh negara.
Uang rampasan itu berasal dari terpidana korupsi e-KTP Irman yang berdasarkan putusan MA Nomor 430 K/Pid.Sus/2018 tanggal 30 April 2018, telah disetorkan dengan membayar uang denda sebesar Rp500.000.000, uang pengganti sebesar USD500.000 dan Rp1.000.000.000.