Kemudian, terpidana e-KTP Sugiharto yang telah disetorkan ke kas negara berupa uang rampasan negara, yaitu sebesar Rp 206.667.361.241,10, USD 1,323,055,75 – USD 400.000 = USD 923.055,75.
(Baca Juga : Eks Dirjen Hubla Kemenhub Divonis Lima Tahun Penjara)
"Terpidana Sugiharto sementara telah menyetorkan uang pengganti sebesar USD 400.000 dan Rp310.000.000, proses pelunasan," ucap Febri.
(Baca Juga : Fredrich Minta Izin Pulang Lebaran Nanti untuk Sungkem ke Orangtua)
Terakhir, perkara Suap Dirjen Hubla, yaitu terpidana Antonius Tonny Budiono berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 2/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Mei 2018, membayar denda sebesar Rp300.000.000 dan telah disetorkan ke kas negara.
(Erha Aprili Ramadhoni)