Kemudian, terpidana e-KTP Sugiharto yang telah disetorkan ke kas negara berupa uang rampasan negara, yaitu sebesar Rp 206.667.361.241,10, USD 1,323,055,75 – USD 400.000 = USD 923.055,75.
(Baca Juga : Eks Dirjen Hubla Kemenhub Divonis Lima Tahun Penjara)
"Terpidana Sugiharto sementara telah menyetorkan uang pengganti sebesar USD 400.000 dan Rp310.000.000, proses pelunasan," ucap Febri.
(Baca Juga : Fredrich Minta Izin Pulang Lebaran Nanti untuk Sungkem ke Orangtua)
Terakhir, perkara Suap Dirjen Hubla, yaitu terpidana Antonius Tonny Budiono berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 2/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Mei 2018, membayar denda sebesar Rp300.000.000 dan telah disetorkan ke kas negara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.