JAKARTA – Fredrich Yunadi, terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP, meminta izin kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk bisa pulang ke rumah saat hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
Hal ini disampaikan mantan pengacara Setya Novanto itu seusai menyampaikan permohonan penundaan pembacaan pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, hari ini.
"Mohon izin yang mulia, kami mengajukan permohonan mengingat hari raya esok. Umur ibu saya sudah 94 tahun bila berkenan diberikan waktu untuk sungkem kepada orangtua," kata Fredrich di ruang sidang, Jumat (8/6/2018).
"Lebaran itu termasuk keluarga saya dari Amerika, Singapura, London, berkumpul pada hari H Lebaran karena untuk sungkem kepada orangtua," imbuh Fredrich.
