Sebagaimana diketahui, jaksa KPK menuntut Fredrich Yunadi dengan hukuman 12 tahun penjara dan mewajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta.
Jaksa meyakini Fredrich terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang Mencegah, Merintangi, atau Mengagalkan Penyidikan secara Langsung atau Tidak Langsung.
(Hantoro)