Sebagaimana diketahui, jaksa KPK menuntut Fredrich Yunadi dengan hukuman 12 tahun penjara dan mewajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta.
Jaksa meyakini Fredrich terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang Mencegah, Merintangi, atau Mengagalkan Penyidikan secara Langsung atau Tidak Langsung.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.