Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fredrich Minta Izin Pulang Lebaran Nanti untuk Sungkem ke Orangtua

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 08 Juni 2018 |14:24 WIB
Fredrich Minta Izin Pulang Lebaran Nanti untuk Sungkem ke Orangtua
Fredrich Yunadi di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Harits Tryan Akhmad/Okezone)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, jaksa KPK menuntut Fredrich Yunadi dengan hukuman 12 tahun penjara dan mewajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta.

Jaksa meyakini Fredrich terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang Mencegah, Merintangi, atau Mengagalkan Penyidikan secara Langsung atau Tidak Langsung.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement