"Jadi begini, untuk yang itu, mohon maaf tidak bisa dipenuhi. Silakan keluarganya bisa besuk berkunjung ke lapas untuk sama-sama ketemu. Setelah resmi masuk hari Kamis kemungkinan bisa," terang Hakim Syaifudin.

Perdebatan ternyata belum selesai. Fredrich menerima ucapan majelis hakim, tetapi sempat memberikan sebuah perkataan yang membuat pihak JPU geram.
"Baik itu keputusan yang mulia, kami hanya mengikuti. Cuma kami bersumpah dalam hal ini penuntut umum akan mendapat balasan dari Allah bagaimana dia perlakukan kepada orangtuanya. Insya Allah ortunya masih hidup," papar Fredrich.
"Sebelum ketuk palu, kami keberatan dengan ucapan terdakwa yang terakhir, hanya keberatan saja statement itu. Kami keberatan dengan ucapan itu. Mohon dicatat," jawab Jaksa Takdir.