Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, langsung memberikan respons. Ia menyatakan hal tersebut sangat kecil direalisasikan lantaran banyak pegawai KPK yang melakukan cuti Lebaran.
"Izin majelis, mengingat itu jadwal cuti bagi pegawai KPK punya hak mengajukan cuti sehingga pengawalan tahanan KPK otomatis menjadi sedikit, majelis. Apalagi saat ini ada kasus OTT (operasi tangkap tangan) yang butuh tahanan pengawalan ekstra sehingga pengawal tahanan tidak mencukupi, majelis," jelas Takdir.
Fredrich kemudian membalas jawaban JPU tersebut. Ia menilai apa yang disampaikan jaksa adalah hal yang mengada-ngada dan bersifat balas dendam.
"Itu bersifat balas dendam, itu perikemanusian yang kami ajukan. Kan bisa meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengawalan," tegas Fredrich.
Melihat perdebatan di ruang sidang itu, Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri langsung menentukan sikap. Ia menyatakan permintaan Fredrich belum bisa dipenuhi.