JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Antonius Tonny Budiono dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Tonny Budiono juga didenda sebesar Rp300 Juta subsider empat bulan kurungan. Sebab, Antonius Tonny dipandang telah melakukan tindak pidana korupsi terkait perizinan sejumlah proyek di Kemenhub.
"Kami menuntut supaya Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memutuskan menyatakan, bahwa terdakwa Antonius Tonny Budiono bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Dodi Sukmono saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).