Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terjerat Korupsi Kemenhub, Eks Dirjen Hubla Dituntut 7 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 19 April 2018 |20:14 WIB
  Terjerat Korupsi Kemenhub, Eks Dirjen Hubla Dituntut 7 Tahun Penjara
Eks Dirjen Hubla, Antonius saat sidang (foto: Arie/Okezone)
A
A
A

Adapun, hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa terhadap Antonius Tonny yakni, karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

 (Baca juga: Eks Dirjen Hubla Kemenhub Hadapi Tuntutan Jaksa KPK Hari Ini)

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa kooperatif, berterus terang, sopan selama menjalani persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dipidana.

Atas perbuatannya, Tonny dituntut melanggar‎ Pasal ‎12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui sebelumnya, Antonius Tonny Budiono telah didakwa menerima suap sebesar Rp2,3 miliar. Suap tersebut diberikan oleh Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement