Adapun, hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa terhadap Antonius Tonny yakni, karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
(Baca juga: Eks Dirjen Hubla Kemenhub Hadapi Tuntutan Jaksa KPK Hari Ini)
Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa kooperatif, berterus terang, sopan selama menjalani persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dipidana.
Atas perbuatannya, Tonny dituntut melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui sebelumnya, Antonius Tonny Budiono telah didakwa menerima suap sebesar Rp2,3 miliar. Suap tersebut diberikan oleh Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.