Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terjerat Korupsi Kemenhub, Eks Dirjen Hubla Dituntut 7 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 19 April 2018 |20:14 WIB
  Terjerat Korupsi Kemenhub, Eks Dirjen Hubla Dituntut 7 Tahun Penjara
Eks Dirjen Hubla, Antonius saat sidang (foto: Arie/Okezone)
A
A
A

 Eks Dirjen Hubla, Antonius

Suap itu diduga untuk memuluskan sejumlah proyek dibawah perizinan Kemenhub. Sejumlah proyek tersebut yakni, terkait pengerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulau Pisau, Kalimantan Tengan, tahun 2016, dan pengerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur.

 (Baca juga: Terjaring OTT KPK, Eks Dirjen Hubla: Saya Dihindari seperti Penyakit)

Uang Rp2,3 milar diberikan karena Tonny ‎telah menyetujui penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. Kemudian, Kantor Kesyahbandaran danOtoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dikerjakan oleh PT Adhiguna Keruktama.

Tak hanya itu, Tonny juga didakwa oleh Jaksa KPK sebagai pihak yang menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing dan barang-barang berharga lainnya. Gratifikasi itu diberikan dari sejumlah kontraktor rekanan Kemenhub.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement